JAKARTA - Dua Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, yakni Aiptu Armadi Juli Marasi Gultom, dan Bripka Wahyu Tri Haryanto dijatuhi sanksi demosi selama lima tahun oleh Majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP).
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Erdi Adrimurlan Chaniago mengungkap bahwa mereka terbukti terlibat dalam pemerasan penonton DWP asal Malaysia. Namun, keduanya mengajukan banding atas putusan tersebut.
"Mutasi bersifat demosi selama 5 tahun di luar fungsi penegakan hukum (reserse)," kata Erdi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/1/2025).
"Atas putusan tersebut, kedua pelanggar menyatakan banding," sambungnya.
Erdi menjelaskan, selain sanksi demosi, dua anggota Korps Bhayangkara itu juga dijatuhi sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.