JAKARTA - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum (Kemenkum) Republik Indonesia mengakui Irfan Ardiansyah sebagai Ketua Umum Ikatan Notaris Indonesia (INI) periode 2023-2026. Namun, keputusan tersebut ternyata menuai penolakan dari pengurus INI versi Kongres Cilegon.
Didampingi Pablo Benua selaku kuasa hukumnya, Ketua INI versi Kongres Cilegon, Tri Firdaus Akbarsyah menyatakan menolak keputusan tersebut. Pihaknya menilai keputusan itu keluar secara sepihak dari Ditjen AHU.
"Kami menolak keputusan Dirjen AHU tersebut karena telah melampaui kewenangannya, pemerintah tidak punya hak dan wewenang untuk menentukan dan masuk ke dalam internal suatu organisasi serta jika terjadi perselisihan di dalam rumah tangga suatu organisasi. Pemerintah tidak berwenang untuk menentukan siapa yang sah dan siapa yang tidak sah," kata Tri dalam keterangan persnya, dikutip Jumat (17/1/2025).
Sementara itu Pablo menjelaskan kronologi Kongres Luar Biasa (KLB) yang dilakukan Irfan Ardiansyah dan kawan-kawan. Menurutnya, KLB tersebut ilegal karena tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga.
"KLB itu tidak ada legalitasnya, itu KLB abal-abal, dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Ikatan Notaris Indonesia, KLB tidak difungsikan sebagai agenda untuk penunjukan ketua umum," imbuhnya.