JAKARTA - Pemerintah mewacanakan pembebasan mantan kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI), Encep Nurjaman alias Riduan Isamuddin alias Hambali dari penjara militer Amerika Serikat (AS) di Teluk Guantanamo.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, Pemerintah tengah concern membebaskan Hambali dari penjara militer AS di Teluk Guantanamo, Kuba.
"Kita juga concern dengan seorang warga negara Indonesia (WNI) yang mungkin saya masih ingat namanya Hambali yang terlibat dalam kasus bom Bali pada tahun 2002," kata Yusril usai hadiri acara "Malam Apresiasi Karya Jurnalistik Iwakum 2025," di Hotel Sofyan, Jakarta Pusat, Jumat (17/1/2025) malam.
Yusril menuturkan, terdakwa bom Bali itu pernah menjadi buron pada 2002. Namun, kata dia, Hambali ditangkap oleh pemerintah Pakistan. Singkat cerita, kata dia, Hambali ditahan di Guantanamo atas permintaan Pemerintahan AS.
"Jadi bagaimanapun dia adalah WNI Hambali itu, dan kita ya berapa pun salah warga negara kita di luar negeri tetap kita harus berikan perhatian," terang Yusril.