Arsan Latif Eks Pj Bupati Bandung Barat Divonis 4 Tahun Penjara, Terbukti Terlibat Korupsi Pasar Cigasong

Agus Warsudi, Jurnalis
Jum'at 24 Januari 2025 05:57 WIB
Vonis Mantan PJ Bupati Bandung Barat
Share :

Dalam agenda pembacaan tuntutan, JPU menuntut tiga terdakwa 4,5 tahun dan Maya Andriati 1,5 tahun penjara. Mereka juga didakwa memeras perusahaan hingga Rp7,5 miliar.

Arsan Latif pada agenda sidang pleidoi meminta majelis hakim membebaskannya dari segala dakwaan dan tuntutan. Namun, dalam sidang putusan, hakim memvonis keempat terdakwa dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya