JAKARTA - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa Buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos dua kali mengajukan permohonan lepas kewarganegaraan.
"Karena itu saya ingin sampaikan bahwa ada dua kali yang bersangkutan ingin mengajukan permohonan melepaskan kewarganegaraan," kata Supratman dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Rabu (29/1/2025).
Namun, kata Supratman, sampai saat ini Paulus Tannos belum melengkapi dokumen yang dibutuhkan untuk pelepasan kewarganegaraan. "Dan oleh Dirjen AHU sudah meminta kepada yang bersangkutan untuk melengkapi dokumen. Tetapi sampai dengan hari ini dokumen yang diminta itu, itu tidak pernah yang bersangkutan sampaikan. Itu artinya bahwa yang bersangkutan masih statusnya sebagai warga negara Indonesia," tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa buronan kasus korupsi Paulus Tanos memiliki paspor negara lain.
"Bahwa yang bersangkutan memang menurut laporan yang kami terima bahwa yang bersangkutan memang saat ini memiliki paspor negara sahabat," kata Andi dalam jumpa pers di Kantornya.