JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan bahwa pelantikan kepala daerah waktunya akan ditentukan secara langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Hal ini disampaikan Tito menyusul keputusan dibatalkannya pelantikan kepala daerah pada 6 Februari mendatang.
Tito menyampaikan bahwa dirinya telah menyampaikan usulan tanggal pelantikan kepala daerah kepada Prabowo. Presiden, kata dia, masih memiliki waktu untuk memutuskan tanggal mana yang akan dipilih.
Hal ini, tutur Tito, merujuk Pasal 165 Undang-Undang tentang Pilkada, yang menyatakan bahwa jadwal dan tata cara pelantikan pilkada serentak diatur dengan peraturan Presiden.
"Artinya apa? Kewenangan itu oleh pembuat undang-undang diberikan kepada Presiden. Jadi Presiden yang menentukan jadwalnya," kata Tito di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (31/1/2025).
Mantan Kapolri ini menyebut sejumlah tanggal yang telah diajukan kepada Presiden. Pelantikan kepala daerah ini dimungkinkan bisa digelar pada pertengahan bulan Februari.
"Saya menyampaikan exercise-nya. Ya kira-kira 18, 19, 20 (Februari), kira-kira gitu. Dan kemudian tanggal yang dipilih beliau yang mana, ya nanti saya masih menunggu," ujarnya.
(Puteranegara Batubara)