SEMARANG – Kapolrestabes Semarang Kombes Pol. M. Syahduddi menyebut 2 anggota Polrestabes Semarang yang terlibat dugaan pidana pemerasan kepada pelajar di Kota Semarang saat ini telah ditahan di penempatan khusus (patsus).
“Betul, kejadian tersebut melibatkan pelaku pelanggar 2 anggota Polrestabes Semarang dan satu orang warga sipil (total pelaku 3 orang). Kedua anggota tersebut saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh Seksi Propam Polrestabes Semarang,” kata Syahduddi lewat pesan yang diterima MNC Portal, Sabtu (1/2/2025).
Dia menegaskan, kedua anggota pelanggar tersebut akan dikenakan sanksi Kode Etik Profesi Kepolisian.
“Telah Dilakukan penempatan khusus (patsus) atau penahanan selama 21 hari ke depan,” lanjutnya.
Selain itu, sebut dia, terhadap dugaan tindak pidana pemerasan akan diproses pidananya oleh Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang dengan penerapan Pasal 368 KUHP.
“Selaku Kapolrestabes Semarang saya berkomitmen untuk tidak memberi ruang sedikitpun terhadap segala bentuk penyimpangan maupun pelanggaran yang dilakukan oleh anggota, apabila terbukti melakukannya pasti akan saya tindak secara tegas dan tuntas,” tegas Syahduddi.
Diketahui, dua orang diduga anggota polisi yang berdinas di Semarang dan satu warga sipil diduga melakukan pemerasan kepada 2 pelajar di Kota Semarang. Mereka hampir menjadi bulan bulanan warga yang kesal dengan ulah mereka.