Bejat! Ayah di Lampung Perkosa Anak Kandung hingga Melahirkan

Ira Widyanti, Jurnalis
Minggu 02 Februari 2025 00:03 WIB
Ilustrasi
Share :

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma dan melaporkan kepada pihak kepolisian guna ditindaklanjuti. 

Sigit melanjutkan, berdasarkan laporan itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap SU pada Kamis (30/1) di Jalan umum Kelurahan Kasui Pasar, Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2), (3) atau Pasal 82 ayat (1), (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

"Dan dikarenakan tersangka adalah merupakan wali/pengasuh/keluarga dari korban maka ancamannya tersangka di tambah 1/3 dari ancaman pokok," pungkasnya.


 

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya