JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebut, Pemerintah belum menentukan waktu untuk membahas revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Namun, ia berkata, Pemerintah telah melakukan kajian dan menyerap aspirasi dari forum group discussiom (FGD).
"Terkait waktu, sebetulnya kami sendiri sudah melakukan kajian-kajian, FGD. Kami melihat ini penting, tetapi kami berpendapat kami perlu waktu juga kalau tingkat pemerintah," kata Tito dikutip Selasa (4/2/2025).
Kendati demikian, Tito tak masalah bila DPR RI ingin mempercepat revisi UU Pemilu. Namun, ia menegaskan, Pemerintah masih butuh waktu untuk menyerap aspirasi dan melakukan kajian dari akademisi hingga civil society.
"Kedua, kami juga harus rapat lagi dengan pemerintah yang lain, setneg, Kumham, Kementerian Hukum, belum lagi mungkin di tingkat parpol mungkin juga ada komunikasi-komunikasi yang jadi pertimbangan bagi kita, ini timming yang tepat kapan untuk membicarakan ditingkat formal," kata Tito.
"Tetapi untuk saat ini, kami sedang lakukan kajian dan kami masih perlu waktu untuk selesaikan di tingkat Kemendagri dengan civil society dan lain-lain. Kedua dengan Pemerintah, sambil juga ya kita mendengar juga gimana komunikasi ditingkat parpol mengenai substansi, kemudian sistemnya, metodologinya, kodifikasi dan kemudian mengenai timming ini," imbuhnya.
Kendati demikian, Tito menyarankan agar anggota Komisi II DPR RI melakukan komunikasi dengan pimpinan partai masing-masing untuk menentukan waktu dalam membahas revisi UU Pemilu. Tujuannya, agar ada kesepahaman penentuan waktu revisi UU Pemilu.
"Sebaiknya rekan-rekan dari parpol juga berkomunikasi dengan pimpinan masing-masing supaya kita juga punya waktu yang sama, ada pendapat yang jelas. Bukan hanya pendapat kita pribadi," tandasnya.
(Puteranegara Batubara)