JAKARTA - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Agustyati menganggap bahwa Revisi Undang-Undang Pemilu merupakan hal yang perlu dilakukan karena masih banyak kekurangan di dalam aturan pesta demokrasi.
Hal tersebut diungkapkannya seusai gelaran diskusi kajian revisi UU Pemilu bersama Partai Perindo yang dilakukan di Kantor DPP Perindo, Jakarta Pusat, Selasa (22/10/2024).
"Ini kan UU Pemilu yang digunakan untuk Pemilu 2024 sama dengan yang digunakan pada 2019 dan kami melihat memang masih banyak kekurangan dalam UU Pemilu kita, baik dari sistem, aktor, tata kelola penyelenggaraan Pemilunya, termasuk juga sisi penegakan hukumnya," ujar Khoirunnisa, Selasa (22/10/2024).
Dia melihat bahwa salah satu agenda prioritas dari pemerintahan baru ini ialah untuk merevisi UU Pemilu. Namun tidak hanya UU Pemilu, Khoirunnisa mengatakan bahwa yang tidak kalah penting juga untuk merevisi UU Pilkada dan juga UU Partai Politik (Parpol).
"Kalau kita berbicara keserentakan, kita sudah dua kali (Pemilu) serentak lima kotak yang ternyata justru menimbulkan kerumitan, bukan hanya dialami pemilih dan penyelenggara, tetapi juga peserta Pemilu," ucapnya.
Ia menilai bahwa hasil Pemilu dalam dua pemilihan terakhir belum mampu menghasilkan pemerintahan yang efektif. Oleh karenanya, dirinya mendorong untuk diadakannya Revisi UU Pemilu.