IPW Duga Kasus Anak Bos Prodia Mandek karena Penyalahgunaan Wewenang

Riana Rizkia, Jurnalis
Selasa 04 Februari 2025 21:21 WIB
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso (Foto: Tangkapan layar)
Share :

JAKARTA - Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso menilai, mandeknya kasus pembunuhan dan pelecehan oleh anak bos Prodia, Arif Nugroho diduga karena adanya penyalahgunaan wewenang. 

"Namanya unprofessional conduct di sana, dan mengarah pada penyalahgunaan kewenangan. Karena kasus matinya seseorang tidak bisa kemudian dimandekan karena adanya pencabutan atau perdamaian, ini adalah pidana materiil, bukan delik aduan," kata Sugeng dalam program Rakyat Bersuara iNews TV, Selasa (4/2/2025).

Sugeng mengatakan, pelecehan dan pembunuhan yang dilakukan Arif Nugroho mandek karena ada pemberian sejumlah uang untuk polisi yang saat itu menangani kasusnya.

Diketahui, mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro diduga melakukan pemerasan kepada anak bos Prodia senilai Rp20 miliar. Sejumlah uang itulah, yang diduga Sugeng membuat kasus tersebut mandek.

"Kasus ini menjadi mandek salah satu alasannya adalah selain penerimaan sejumlah uang, itu adanya pencabutan perkara yang saya dapatkan informasi dan pembayaran kompensasi," katanya.

 

Seharusnya, kata Sugeng, kasus pembunuhan harus tetap berjalan meskipun keluarga korban dan tersangka sudah berdamai, bahkan dengan uang kompensasi sekalipun.

"Ini adalah kesalahan proses, harusnya tetap diproses sebagai kasus pidana, nah mengapa kemudian mandek? Ini juga apakah alat alat bukti yang ada diselesaikan, misalnya autopsi, nah ini yang harus ditanya, katanya ada, tetapi kenapa tidak dilanjutkan?" katanya.

"Jadi, di sini ada proses unprofessional conduct, tapi saya duga macetnya ini karena pemberian uang, administrasi dilengkapi hanya untuk alasan, alasan yang saya maksud adalah perdamaian dan pencabutan perkara, ini kan tidak bisa dipenuhi dalam kasus matinya seseorang," sambungnya.

Sebagai informasi, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto ditetapkan sebagai tersangka, dalam dugaan kasus pemerkosaan anak di bawah umur pada 22 April 2024. 

Korban berinisial FA pun meninggal dunia usai dicekoki inex dan air sabu di kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin 22 April 2024. Kasus ini pun kembali mencuat pada awal 2025, di mana pihak tersangka mengaku diperas oleh mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro terkait kasus tersebut.
 

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya