JAKARTA - Pakar Hukum Prof Amir Ilyas menyebut penetapan tersangka Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak tepat. Ia menilai Hasto tidak terlibat dalam perkara suap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.
Hal itu disampaikan Prof Amir Ilyas usai menggelar Forum Focused Group Discussion (FGD) dan eksaminasi bersama dengan pakar hukum lainnya dalam rangka untuk meninjau penetapan Hasto Kristiyanto. Berdasarkan peninjauan laporan pengembangan penyidikan, kata Amir, tidak ditemukan keterlibatan Hasto dalam perkara tersebut.
"Dalam putusan yang dikaji itu, Bapak Hasto itu sebetulnya tidak terlibat sama sekali dalam delik aduan. Itu kan suap ya, ada Harun Nasiku yang DPO, kan? Ada, Saiful Bahri, ada Wahyu Setiawan, kemudian Agustiani Tio Fridelina," kata Amir saat menghadiri FGD yang digelar Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim, Semarang bersama dengan Firlmy Law Firm, Yogyakarta, di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025).
"Artinya kalau kemudian pengembangan perkara berdasarkan putusan itu Pak Hasto jadi tersangka, itu dari kajian kami itu tidak tepat," sambungnya.
Berdasarkan uraian FGD tersebut menghasilkan beberapa poin kesimpulan. Pertama, seharusnya laporan pengembangan penyidikan/perkara tidak bertentangan dengan putusan pengadilan yang telah inkracht, karena proses pengembangan dilakukan untuk mengungkap fakta baru yang belum diperiksa dalam persidangan sebelumnya.
Namun, jika pengembangan penyidikan dilakukan dengan mengabaikan pertimbangan hakim dalam putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap atau mengaitkan seseorang yang sebelumnya dinyatakan tidak terlibat, maka laporan tersebut berpotensi melanggar prinsip kepastian hukum dan dapat dipersoalkan dalam praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 77 KUHAP.
Kedua, dalam beberapa putusan pengadilan atas Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful Bahri tersebut, majelis hakim telah menyimpulkan terbukti ada kerja sama yang erat antara terdakwa Saeful Bahri, Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah, sehingga perbuatan tersebut telah selesai dengan sempurna.
Dalam putusan tersebut tidak ada perintah hakim atau pertimbangan yang menunjukkan keterlibatan Hasto dalam tindak pidana suap.
Selain itu, hasil FGD para pakar tersebut juga mengkaji tentang status hukum penggunaan alat bukti yang diperoleh berdasarkan dari Sprindik atas nama tersangka lain untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka.