Kejagung Soroti Temuan Dana Ilegal Lewat Kripto, Kerugian Negara Capai Rp1,3 Triliun

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Kamis 06 Februari 2025 16:04 WIB
Kejaksaan Agung. Foto: Dok Ilustrasi Okezone.
Share :

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengungkap adanya aliran dana ilegal melalui Kripto. Bahkan, akibat dari hal tersebut negara diperkirakan merugi Rp1,3 triliun. 

“Adanya aliran dana ilegal melalui ekosistem Kripto yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,3 triliun dalam kurun waktu setahun dengan memanfaatkan perangkat digital,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Asep Nana Mulyana dalam keterangannya, Kamis (6/2/2025).

Dia menyebutkan, berdasarkan laporan internasional, Indonesia saat ini menempati peringkat ketiga dalam Indeks Adopsi Kripto Global 2024 dengan total transaksi mencapai USD 157,1 miliar. 

Menurutnya, perkembangan ini, mengakibatkan dua dampak, yakni peningkatan kesadaran masyarakat terkait inovasi digital, tetapi juga menimbulkan risiko penyalahgunaan teknologi.

“Para pelaku semakin mahir melakukan penipuan investasi berbasis Kripto yang merugikan negara kita menggunakan perangkat digital seperti Mixer dan Tumbler untuk menghilangkan jejak transaksi, Cross-chain Bridging untuk memindahkan aset antar Blockchain tanpa terdeteksi,” ujar dia.

 

Ia pun meminta agar jajaran Korps Adhyaksa memiliki kompetensi khusus dan kapasitas teknis untuk memahami mekanisme transaksi digital dan menelusuri aliran dana, khususnya Kripto.

"Tidak cukup apabila kita hanya bertumpu pada metode konvensional untuk menyelesaikan perkara ini. Kita akan menghadapi banyak kasus yang menuntut kolaborasi antar satuan kerja. Dengan pemahaman yang sama, tentu best practices dalam investigasi aset Kripto perlu menjadi pengetahuan kolektif,” ucapnya. 

(Puteranegara Batubara)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya