JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengungkap adanya aliran dana ilegal melalui Kripto. Bahkan, akibat dari hal tersebut negara diperkirakan merugi Rp1,3 triliun.
“Adanya aliran dana ilegal melalui ekosistem Kripto yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,3 triliun dalam kurun waktu setahun dengan memanfaatkan perangkat digital,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Asep Nana Mulyana dalam keterangannya, Kamis (6/2/2025).
Dia menyebutkan, berdasarkan laporan internasional, Indonesia saat ini menempati peringkat ketiga dalam Indeks Adopsi Kripto Global 2024 dengan total transaksi mencapai USD 157,1 miliar.
Menurutnya, perkembangan ini, mengakibatkan dua dampak, yakni peningkatan kesadaran masyarakat terkait inovasi digital, tetapi juga menimbulkan risiko penyalahgunaan teknologi.
“Para pelaku semakin mahir melakukan penipuan investasi berbasis Kripto yang merugikan negara kita menggunakan perangkat digital seperti Mixer dan Tumbler untuk menghilangkan jejak transaksi, Cross-chain Bridging untuk memindahkan aset antar Blockchain tanpa terdeteksi,” ujar dia.