Kasus Pemerasan Penonton DWP Asal Malaysia, 3 Polisi Dipecat dan 33 Sanksi Demosi

Riana Rizkia, Jurnalis
Jum'at 07 Februari 2025 17:48 WIB
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko (foto: Okezone)
Share :

Saat ini, kata Trunoyudo, para pelaku memiliki waktu 21 hari untuk mengajukan berkas banding. Setelah itu Propam Polri akan kembali menyusun Majelis KKEP Banding untuk kembali menyidang para pelaku.

"Nanti lebih lanjut kami akan sampaikan. Sebagaimana Kompolnas juga sudah menyampaikan bahwasanya seluruhnya sudah dilakukan sidang Kode Etik Profesi Polri," pungkasnya.
 

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya