JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta menutup perlintasan liar dengan lebar kurang lebih 2 meter yang selama ini digunakan oleh pejalan kaki. Pasalnya, perlintasan liar tersebut berbahaya bagi keselamatan pejalan kaki maupun perjalanan Kereta Api.
Perlintasan tersebut berada di petak jalan antara Stasiun Batuceper (BPR) – Stasiun Tanah Tinggi (THI) pada kilometer 17+3/4, tepatnya di Jalan Kikil, RT 4/4, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Banten.
Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko mengatakan langkah ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan di Perlintasan Sebidang Jalur Kereta Api.
“Yang mengamanatkan bahwa setiap perlintasan sebidang harus dikelola sesuai dengan kelas jalan dan kewenangan masing-masing pemerintahan, kemudian dievaluasi dan selanjutnya dilakukan peningkatan keselamatan mulai dari dilakukan pemasangan palang pintu perlintasan berikut petugas penjaganya, atau dilakukan penutupan,”ujarnya, Selasa (11/2/2025).
Dalam upaya peningkatan keselamatan, PT KAI terus berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait guna menutup perlintasan liar yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan dan perjalanan kereta api.
“Sebelum proses penutupan, dilakukan apel safety briefing yang dipimpin oleh Bapak KS THI untuk memastikan seluruh prosedur berjalan dengan aman dan tertib,”ucapnya.
Selain itu, PT KAI Daop 1 Jakarta juga berkoordinasi dengan pemangku wilayah serta warga setempat untuk memastikan pemahaman dan dukungan terhadap penutupan perlintasan ini.
"Selanjutnya, tim dari unit Jalan dan Jembatan (JJ) dengan pendampingan dari unit Pengamanan (Pam) melaksanakan proses pemagaran perlintasan," ujarnya.