JAKARTA - Vonis untuk Direktur Pengembangan Usaha PT. Refined Bangka Tin, (RBT) Reza Andriansyah kini menjadi 10 tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah. Putusan melalui banding itu diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diadili oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Reza Ardiansyah dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar 750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata Hakim Ketua Sri Andini, Kamis (13/2/2025).
Sekadar informasi, Reza sebelumnya divonis 5 tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah oleh Pengadilan Tipikor. Reza juga dijatuhi hukuman membayar denda sebesar Rp750 juta.
Majelis Hakim meyakini Reza terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp750 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 23 Desember 2024.
Putusan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa. Dalam tuntutannya, Jaksa menuntut Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara delapan tahun.
(Arief Setyadi )