Tersangka Judol Jaringan Internasional Habiskan Rp6 Miliar per Bulan di Situs Ini

Riana Rizkia, Jurnalis
Sabtu 22 Februari 2025 00:56 WIB
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro (Foto: Riana Rizkia/Okezone)
Share :

JAKARTA - Satu dari sembilan tersangka kasus judi online (judol) jaringan internasional dengan situs 1XBET merupakan pemain, yang bisa menghabiskan Rp5 hingga Rp6 miliar per bulan di situs judol tersebut.

"Dalam pengungkapan ini cukup menjadi perhatian kami selaku penyidik, karena permainan yang ada. Ini perputaran uangnya cukup besar, ada yang satu orang saat itu member platinum, bisa memainkan sebulan sekitar Rp5 hingga Rp6 miliar," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro di Bareskrim Mabes Polri Jakarta Selatan, Jumat (21/2/2025).

Djuhandani menjelaskan, pria berinisial RI yang telah berstatus tersangka itu merupakan pengusaha, dan gemar bermain judol dengan nominal besar setiap harinya.

"Memang atas nama RI ini adalah seorang pengusaha dan dia hobi bermain judi online. Dan dia bermain, kalau kemarin yang kita dapatkan sampai miliaran. Antara Rp5 sampai Rp6 miliar bermain judi online ini," katanya.

"Karena dia mainnya kalau sekarang dia pasang Rp100 ribu, besok dikali 2, besoknya kali 3, besoknya dikali itu selalu dilakukan," sambungnya.

 

Djuhandani mengatakan, pihaknya pun akan mendalami terkait pemain platinum lain yang bisa menggelontorkan uang dengan jumlah besar pada situs judol, terutama jaringan internasional.

"Kemudian kita masih menganalisa kira-kira ada pemain-pemain yang besar semacam ini atau tidak. Ini juga hasilnya sedang kita analisa lebih lanjut," ucapnya.

Adapun kesembilan tersangka itu adalah AW (31) Selaku agen group Belklo Situs 1XBET; RNH (34) Selaku supervisor operator; RW (32) Selaku admin keuangan; MYT (31) Selaku operator; dan RI (40) Selaku member platinum.

Kemudian AT (34) selaku agen group Mimosa Situs 1XBET; DHK (37) selaku supervisor operator; FR (31) selaku operator; dan WY (30) Selaku admin keuangan.

Di luar pemain, kata Djuhandani, tersangka lain mendaftar sebagai agen judi online 1XBET dengan regional Indonesia. Serta tidak menggunakan rekening miliknya sendiri, namun menggunakan rekening milik orang lain. 

"Untuk menjalankan kegiatan judi online, pelaku menggunakam rekening orang lain sebagai rekening penampung, rekening deposit dan rekening pembayaran (withdraw)," katanya.

 

Para pelaku, kata dia, juga terhubung dengan agen di beberapa negara, dan menggunakan platform sosial media untuk berkomunikasi melakukan aksinya. 

"Pelaku juga saling berkoordinasi dengan beberapa agen judi online 1XBET yang berada di beberapa negara yaitu China, Filipina, Kamboja, Vietnam dan Thailand dengan menggunakan grup aplikasi Telegram, Skype dan WhatsApp untuk bertukar data," katanya. 

Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Kemudian Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun den atau denda paling banyak Rp10 miliar.  

Serta Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
 

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya