Tersangka Judol Jaringan Internasional Habiskan Rp6 Miliar per Bulan di Situs Ini

Riana Rizkia, Jurnalis
Sabtu 22 Februari 2025 00:56 WIB
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro (Foto: Riana Rizkia/Okezone)
Share :

Para pelaku, kata dia, juga terhubung dengan agen di beberapa negara, dan menggunakan platform sosial media untuk berkomunikasi melakukan aksinya. 

"Pelaku juga saling berkoordinasi dengan beberapa agen judi online 1XBET yang berada di beberapa negara yaitu China, Filipina, Kamboja, Vietnam dan Thailand dengan menggunakan grup aplikasi Telegram, Skype dan WhatsApp untuk bertukar data," katanya. 

Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Kemudian Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun den atau denda paling banyak Rp10 miliar.  

Serta Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
 

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya