Hari ini, PN Jakarta Selatan Bakal Gelar Sidang Perdana Praperadilan Hasto Kristiyanto

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Senin 03 Maret 2025 10:02 WIB
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Share :

JAKARTA - Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto mengajukan dua gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Rencananya, pada Senin (3/3/2025) hari ini merupakan sidang perdana praperadilan tersebut.

"Tim Hukum Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto siap mengikut Sidang Perdana Praperadilan," ujar pengacara Hasto, Ronny Talapessy dalam keterangannya, Senin (3/3/2025).

Menurutnya, gugatan praperadilan yang belum diterima hakim sebelumnya dinilai belum menyentuh inti perkara. Putusan hakim tunggal sebelumnya masih memberikan ruang bagi pihaknya kembali mengajukan gugatan.

"Pertama terkait status suap sebagaimana sangkaan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kedua, kasus perintangan penyidikan sebagaimana sangkaan Pasal 21 UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tuturnya.

Gugatan praperadilan Hasto kini diajukan menjadi dua bagian. Keduanya ingin mengetahui keabsahan penetapan tersangka KPK kepada Hasto soal kasus suap dan perintangan penyidikan PAW DPR RI.

"Apakah berdasarkan pada rasionalitas hukum, norma-norma dan argumentasi hukum yang logis, atau sekadar kriminalisasi terhadap aktivis politik yang berseberangan dengan kekuasaan," kata Ronny.

Praperadilan Hasto Kristiyanto telah teregister dengan dua nomor perkara yakni 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL dan 24/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Dua sidang gugatan praperadilan Hasto digelar di ruang 01 dan ruang 06 PN Jakarta Selatan.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya