Dari tangan para tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa 17 pucuk senjata api (enam laras panjang, enam laras pendek dan lima rakitan) hingga 3.573 amunisi butir berbagai kaliber.
Barang bukti lainnya di antaranya peralatan perakitan berupa mesin bubut, Gerindra, las listrik dan kompresor, bahan peledak berupa dua detonator, kompenen senjata dan uang tunai Rp369.600.000.
"Barang bukti ini ditemukan di berbagai lokasi, termasuk rumah tersangka di Bojonegoro, Sleman, dan Manokwari, serta dalam tabung kompresor yang dimodifikasi untuk mengelabui pemeriksaan di pelabuhan," terangnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 jo Pasal 55 KUHP. "Dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup," tutup Patrige.
(Fahmi Firdaus )