JAMBI - Seorang residivis kasus penggelapan asal Kabupaten Batanghari kembali diringkus polisi. Kali ini pria berinisial D (40) ditangkap tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Jambi lantaran nekat mengedarkan puluhan kilo narkotika berbagai jenis.
"Tersangka sudah sering mengedarkan narkoba di Jambi. Dari tangan tersangka kita amankan lebih kurang 1 kilo gram sabu dan 58,136 gram ganja serta 39,962 gram pecahan butir ekstasi," ungkap Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jambi, Kombes Ernesto Saiser, Selasa (11/3/2025).
Dari pengakuannya, tersangka beralih profesi tindak pidana lantaran kenal dengan pelaku narkoba di dalam lapas.
"Tersangka D keluar dari penjara pada tahun 2019 lalu. Didalam penjara D bertemu jaringan narkoba hingga setelah keluar ikut menjajakan narkoba," tuturnya.
Dia menambahkan, sejak keluar dari lapas bulan November lalu tersangka sudah berhasil menjual narkoba jenis sabu seberat 1 kg.
"Modusnya dengan menjemput dan mengedarkannya dengan cara melempar ke jalan,” imbuh Ernesto.
Merasa berhasil, aksinya terus berlanjut. Tidak tanggung-tanggung, sabu yang diedarkannya sampai 10 kg.
"Tersangka mengedarkan 10 kg sabu dan 12 ribu inek atau ekstasi pada Desember 2024," katanya.