Sebagai bagian dari Satgas PKH, TNI memiliki peran strategis dalam mendukung penegakan hukum terhadap perkebunan sawit ilegal. Berdasarkan Pasal 7 ayat (2) UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI, militer memiliki wewenang untuk terlibat dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP), termasuk membantu menjaga ketertiban dan menegakkan hukum di wilayah yang terdampak.
"TNI berperan aktif dalam mendukung kepolisian dan kejaksaan dalam operasi penertiban lahan sawit ilegal. Keberadaan mereka tidak hanya mempercepat proses hukum, tetapi juga mencegah perlawanan dari pihak-pihak yang berkepentingan dalam praktik ilegal tersebut," jelas Dr. Stepi.
Selain menjaga stabilitas keamanan, TNI juga terlibat dalam upaya pemulihan dan rehabilitasi kawasan hutan. Setelah operasi penertiban, lahan yang telah dibersihkan perlu dikembalikan ke fungsinya sebagai kawasan hutan atau dialokasikan untuk program peremajaan sawit yang lebih terkendali.
Menuju Industri Sawit yang Berkelanjutan
Dengan adanya sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan petani sawit, industri kelapa sawit Indonesia diharapkan dapat berkembang lebih berkelanjutan tanpa mengorbankan keseimbangan ekosistem.
"Melalui langkah-langkah strategis berbasis data dan kebijakan yang ketat, industri sawit Indonesia dapat semakin transparan, bertanggung jawab, dan menjadi sektor unggulan dalam perekonomian nasional tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan," pungkas Dr. Stepi Anriani.
(Khafid Mardiyansyah)