DPR Sepakat Pajurit TNI Aktif Bisa Duduk di 16 Kementerian-Lembaga, di Luar Itu Harus Mundur

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Sabtu 15 Maret 2025 15:41 WIB
DPR Sepakat Pajurit TNI Aktif Bisa Duduk di 16 Kementerian-Lembaga, di Luar Itu Harus Mundur (Foto : Okezone)
Share :

JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mengatakan, pihaknya bersama Pemerintah sepakat untuk memperluas peran TNI duduk pada jabatan sipil di 16 kementerian dan lembaga. Sedianya, kalusul itu termaktub dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI

Kesepakatan itu diambil dalam rapat Panitian Kerja (Panja) RUU TNI yang digelar di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, Sabtu (15/3/2025). Dalam rapat itu, ia mengaku, Pemerintah dan DPR sepakat prajurit TNI aktif bisa menduduki lembaga Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Kemendagri.

"Sekarang ada ditambah satu yaitu Badan Pengelola Perbatasan," terang Hasanuddin di sela-sela rapat.

Legislator PDI Perjuangan ini menjelaskan, kesepakatan diambil lantaran daerah perbatasan itu punya tingkat kerawanan tinggi. Atas dasar itu, ia menilai, perlu keterlibatan TNI dalam menjaga daerah perbatasan.

"Karena dalam perpres itu dan dalam pernyataannya badan pengelola perbatasan yang rawan, berbatasan itu memang ada penempatan anggota TNI," terang Hasanuddin.

Kendati demikian, Hasanuddin menegaskan, prajurit TNI harus mundur bila menduduki jabatan di luar pos kementerian dan lembaga yang telah disepakati.

"Kemudian pertanyaan tadi soal penempatan prajurit TNI di tempat lain di luar yang 16 itu tetap harus mengundurkan diri. Jadi kalau itu sudah final," terang Hasanuddin.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya