JAKARTA - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam menyebut, sidang komisi kode etik Polri (KKEP) akan memecat mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
Menurutnya, tindakan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur dan satu orang dewasa berusia 20 tahun oleh AKBP Fajar, merupakan pelanggaran berat dengan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Dengan kontruksi peristiwa seperti itu, apalagi kemarin pak karowatprof menyatakan ini pelanggaran berat kategorinya, ini pasti PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat)," kata Anam kepada wartawan, Senin (17/3/2025).
Terlebih, kata Anam, berdasarkan pemeriksaan sebelumnya oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri, Fajar terbukti melakukan tindakan bejat tersebut.
"Nah dalam konteks itu penting, ada korban ini menunjukkan intensitas perilaku dari Kapolres ini. Kalau dia masuk dalam konteks ini, korbannya lebih dari satu, hukumannya kan bisa lebih berat. Istilahnya ya kalau istilah sosialnya sebagai predator," pungkasnya.
Sebagai informasi, Divpropam Polri menggelar sidang KKEP eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja hari ini, Senin 17 Maret 2025.
Adapun Fajar telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dan penggunaan narkotika. Penetapan tersangka dilakukan usai Divisi Propam Polri memeriksa perwira menengah (pamen) Polri itu.
"Hari ini Dirreskrimum Polda NTT dibackup PPA-PPO Bareskrim Polri, statusnya adalah sudah menjadi tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri," kata Agus, Kamis (13/3).