Mantan Hakim MA Usul RUU KUHAP Atur Tugas Utama Polisi Tetap Jadi Penyidik

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Senin 17 Maret 2025 13:16 WIB
Ilustrasi
Share :

JAKARTA - Mantan Hakim Mahkamah Agung (MA), Prof Gayus Lumbuun mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau disebut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) mengatur tugas utama Kepolisian dan Kejaksaan.

Di mana, tugas utama Kepolisian yakni fokus pada penyidikan, sementara Kejaksaan menangani dalam hal penuntutan hingga putusan. Tugas itu sesuai dengan aturan yang sudah ada sebelumnya dan masih diterapkan saat ini.

“Betul, tetap pada aturan yang ada (polisi melakukan penyidikan, jaksa melakukan penuntutan). Saya mengusulkan sebaiknya kembali dengan tugas utama masing-masing dengan dilakukan kodifikasi pemahaman,” kata Gayus dikutip Senin, (17/3/2025).

Berdasarkan Pasal 1 Ayat (1) KUHAP, kata Gayus, bahwa Kepolisian yang diberi wewenang khusus dalam melakukan prnyidikan. Dengan kata lain, polisi merupakan penyidik tunggal dalam perkara pidana. Hal tersebut juga termaktub dalam Perkap Nomor 14 Tahun 2011 yang menyebutkan, bahwa polisi adalah penyidik utama.

Sementara, lanjut dia, Pasal 1 Ayat (6) KUHAP menyebutkan bahwa Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang untuk bertindak sebagai Penuntut Umum serta melaksanakan putusan Pengadilan yang telah memperoleh hukum tetap.

“Tapi jaksa sekarang sudah mulai ikut-ikut ada PPNS, jaksa ikut penyidik. Polisi dulu penyidik tunggal Pasal 1 Ayat (3) di KUHAP, itu menyebutkan polisi adalah penyidik. Artinya cuma dia saja,” ujar Gayus.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya