JAKARTA - Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya menanggapi rencana Presiden Prabowo Subianto yang ingin memenjarakan para koruptor di pulau-pulau terpencil sebagai lonceng pemanggil upaya pemerintah untuk merevitalisasi Lembaga Pemasyarakatan yang ada saat ini.
Menurutnya, ujaran Presiden Prabowo perlu ditanggapi secara luas bukan hanya persoalan hukuman bagi narapidana koruptor melainkan juga dalam kerangka perbaikan sistem lembaga pemasyarakatan.
“Kalau kita lihat dari keberadaan 525 lokasi lapas dan rutan yang ada saat ini di 33 Kanwil Pemasyarakatan, itu terjadi over kapasitas diatas 100 persen. Artinya kita memang butuh metode menguranginya. Boleh jadi dari 17.000 pulau yang ada di wilayah kita itu memang dapat menjadi solusi,” kata Willy Aditya, Selasa (18/3/2025).
Willy menambahkan, kenyataan saat ini warga binaan kasus koruptor menempati posisi kedua tertinggi jumlah napi pidana khusus yang menempati berbagai Lapas dan Rutan di Indonesia. Ada 5.196 warga binaan kasus korupsi di seluruh Indonesia saat ini. Jumlah ini jauh lebih kecil daripada jumah warga binaan kasus pembunuhan yang 5.266. Bahkan jauh sangat kecil ketimbang kombinasi warga binaan kasus yang berjumlah 122.186.