Perkara ini dimulai dalam pembahasan RAPBD di Kabupaten OKU tahun anggaran 2025. Saat itu, ada kesepakatan antara Anggota DPRD Kabupaten OKU untuk mengubah dana pokir menjadi proyek fisik di Dinas PUPR.
Kesepakatan itu membuat anggaran untuk Dinas PUPR Kabupaten OKU meningkat dari Rp48 miliar menjadi Rp96 miliar. Belakangan Dinas PUPR Kabupaten OKU pun menyiapkan sembilan proyek yang akan dikerjakan.
Dari sembilan proyek itu juga disepakati adanya fee sebesar 22% yang akan dibagi. Dua persen untuk Dinas PUPR dan 20% lainnya untuk anggota DPRD. Nopriansyah selaku Kadis PUPR juga melakukan kesepakatan bersama pihak swasta dalam pengerjaan sembilan proyek itu.
Atas perbuatannya, untuk Kadis PUPR dan para anggota DPRD OKU selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 12 huruf f atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara para pihak swasta selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b UU Tipukor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(Arief Setyadi )