Namun, pada saat itu, MR awalnya menolak perintah polisi tersebut. Ketika di buka, polisi menemukan potongan-potongan tubuh JR.
“Selanjutnya lemari pendingin ini bisa terbuka dan di dalam lemari pendingin itu terdapat potongan-potongan tubuh dari korban JR,” ungkapnya.
Selanjutnya petugas kepolisian Polresta Tangerang berkomunasi dengan Polres Metro Jakarta Utara dan mengamankan tersangka MR berserta barang bukti.
(Awaludin)