Poin Penting TNI Wajib Tangani Kedaulatan dan Pertahanan Siber

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Senin 24 Maret 2025 21:16 WIB
TNI (Foto: Ist)
Share :

JAKARTA - Direktur Eksekutif Indonesia Digital and Cyber Institute (IDCI), Yayang Ruzaldy membeberkan urgensi Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam menangani permasalahan kedaulatan dan pertahanan siber di Tanah Air. Menurutnya, TNI tidak bisa hanya ditempatkan sebagai pelengkap atau 'pembantu' dalam pertahanan siber.

Hal itu diungkapkan Yayang menanggapi Revisi UU TNI yang sudah disahkan oleh DPR RI menjadi UU TNI. Di mana, dalam UU yang baru, TNI hanya ditempatkan sebagai 'pembantu' dalam pertahanan siber. Ia berpendapat, semestinya TNI tidak lagi menjadi sekadar pelengkap dalam domain pertahanan siber.

Sebab, dibeberkan Yayang, hal itu bertentangan dengan Pasal 30 Ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan TNI sebagai alat negara di bidang pertahanan. Sementara rujukan lainnya, yakni UU Nomor 3 Tahun 2002 dan UU Nomor 34 Tahun 2004 ditetapkan bahwa TNI sebagai komponen utama untuk menghadapi ancaman militer.

"Revisi UU TNI seharusnya menjawab bahwa ancaman siber dapat menjadi bagian dari ranah pertahanan nasional dan bahwa TNI adalah institusi yang bertanggung jawab penuh dalam menjaga kedaulatan negara di wilayah ini,” ungkap Yayang Ruzaldy kepada wartawan, Senin (24/3/2025).

Lebih lanjut, Yayang melihat, ketidaksesuaian atau kontradiktif ketika TNI ditempatkan hanya sebagai pelengkap dalam pertahanan siber. Apalagi, saat ini kekuatan strategis Indonesia sangat dibutuhkan di tengah transformasi global dan ancaman perang siber.

Yayang juga menanggapi Perpres Nomor 8 tahun 2021 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara yang tidak mengklasifikasi ancaman siber sebagai ancaman militer. Menurutnya, hal tersebut perlu ditinjau ulang.

“Ancaman siber saat ini telah menyerupai karakteristik peperangan modern meliputi sabotase digital, pencurian intelijen dan konflik geopolitik. Ancaman seperti ini tidak lagi cukup ditangani oleh lembaga sipil semata,” jelasnya.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya