Perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu menambahkan, upaya Pemerintah melakukan efisiensi APBN merupakan kewajiban yang harus dijalankan oleh Pemerintah. Hal ini, menurut Puan, sebagai pelaksanaan atas amanat Undang Undang Keuangan Negara.
“Oleh karena itu, efisiensi APBN merupakan kesempatan bagi Pemerintah untuk memperkuat pengelolaan keuangan negara sesuai dengan Undang Undang,” jelasnya.
Puan juga menyinggung soal kehidupan berdemokrasi di Indonesia pada saat ini yang telah menempatkan rakyat sebagai subjek dari kebijakan publik yang dibuat oleh Negara. Untuk itu, Negara disebut harus mawas diri, mendengarkan aspirasi rakyat, serta dapat mengartikulasikan aspirasi dan kepentingan rakyat dalam setiap kebijakan yang diambil.
“Negara harus hadir dalam melindungi rakyat, mencerdaskan hidup rakyat, dan mensejahterahkan rakyat. Bagi rakyat yang membutuhkan kehadiran negara dalam menyelesaikan urusan hidupnya, menunggu 1 hari saja akan terasa sangat lama,” ujar Puan.
“Tetapi bagi kita, DPR RI dan Pemerintah, terkadang membahas masalah rakyat dan mencari solusinya seringkali bisa berlangsung berhari-hari, berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun,” imbuhnya.