Menurut pengakuan MY, sabu tersebut merupakan milik pacarnya, ND. Ia hanya bertugas menjual sabu berdasarkan perintah dari ND. Modus operandi yang digunakan yakni menjadikan rumah MY layaknya warung tempat pembeli datang langsung untuk bertransaksi.
“Pelaku mengaku telah menjalankan bisnis ini selama tiga bulan. Sabu dibeli dari bandar sebanyak 10 gram dan habis terjual dalam waktu satu minggu, dengan wilayah edar di Sukajawa Baru dan Tanjung Karang Barat,” jelasnya.
MY mengaku nekat terlibat dalam peredaran sabu karena alasan ekonomi dan untuk mengumpulkan modal menikah dengan ND. Dalam satu minggu, keuntungan yang diperoleh dari penjualan sabu mencapai Rp2 juta.
Atas perbuatannya, MY dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.
(Awaludin)