JAKARTA - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyebut, revisi undang-undang tentang Pemilu harus selesai pada Juli 2026. Sebab UU Pemilu baru ini harus menjadi rujukan sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai.
Doli menyampaikan bahwa, tahapan Pemilu 2029 harus dimulai 20 bulan sebelum pemilu berdasarkan putusan Mahkamah Konsitusi. Sebelum tahapan dimulai, harus ada proses penetapan penyelenggara pemilu.
"Nah jadi kalau ditarik itu semua itu artinya bulan Juli 2026 undang-undang ini harus selesai. Nah dari sekarang itu kan tinggal satu tahun dua bulan lagi," kata Doli kepada wartawan, dikutip Jumat (18/4/2025).
Menurutnya, ada urgensi revisi UU Pemilu segera dirampungkan. Terlebih, putusan Mahkamah Konsitusi telah memerintahkan pembuat undang-undang yakni DPR dan Pemerintah untuk mengubah UU Pemilu.
Perubahan itu khususnya menyangkut parliamentary threshold dan presidential threshold. Juga UU Pilkada harus disatukan dalam UU Pemilu karena pilkada masuk rezim pemilu.