JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung hendak memberantas fenomena parkir liar di sejumlah titik keramaian Jakarta, salah satunya wilayah Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat. Ia mendorong sistem parkir dengan digitalisasi tanpa uang tunai dapat menjadi solusi atas masalah perparkiran di Jakarta.
"Jadi parkir liar, yang akan diperbaiki bukan apakah dengan ormas atau tidak. Saya minta yang diperbaiki yang pertama adalah sistemnya dulu. Sistemnya harus tidak bisa lagi tidak digitalisasi. Harus digitalisasi. Dan digitalisasi itu harus bisa diterapkan di on atau off building," kata Pramono saat berdialog dengan awak media di Taman Suropati, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu 23 April 2025.
"Yang kedua harus tidak pakai uang. Selama masih pakai uang maksudnya cash, maka ruang untuk terjadi seperti yang kamu khawatirkan tentang keterlibatan, "ormas" atau apapun, bisa terjadi," imbuhnya.
Pramono memilih untuk memperbaiki sistem perparkiran di Jakarta. Sementara untuk masalah keutungan dengan sistem yang ada akan transparan.
"Jadi kalau saya yang diperbaiki sistemnya dulu. Bahwa dalam sistem itu nanti bekerja sama dengan siapapun. Monggo-monggo aja. Tapi sistemnya sudah mengatur. Sehingga kalau kemudian ada katakanlah pembagian keuntungan dan sebagainya. Sistemnya transparan, terbuka, bisa diakses oleh siapapun," ucapnya.
Sebelumnya, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Parkir DPRD DKI Jakarta, Jupiter mengecam keras praktik parkir liar di Jakarta karena dianggap meresahkan masyarakat. Politisi Partai Nasdem itu juga meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta segera bertindak tegas.
Hal itu buntut hebohnya video seorang warga dikenai tarif parkir hingga Rp60.000 di kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.
“Parkir liar ini sudah sangat meresahkan,” ucap Jupiter di Jakarta, Senin (21/4/2025).
Jupiter mengaskan, Dinas Perhubungan (Dishub) melalui Unit Pengelola Perparkiran harus segera menindaklanjuti keluhan warga terkait dengan menertibkan praktik-praktik parkir liar.
Menurutnya penertiban parkir liar harus melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Hal itu merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 dalam peraturan pemerintah tersebut menegaskan bahwa Satpol PP bertugas menegakkan Perda dan menjaga ketertiban umum.
“Kalau semua pihak konsisten dan berkomitmen, sebenarnya penertiban parkir liar ini bukan hal yang sulit,” ujarnya.
(Awaludin)