Hakim Tolak Praperadilan 2 Tersangka Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Agus Warsudi, Jurnalis
Senin 28 April 2025 16:15 WIB
Sidang praperasilan kasus pembunuhan Ibu dan Anak di Subang (foto: freepik)
Share :

BANDUNG - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menolak gugatan praperadilan Mimin Mintarsih dan Arighi Reksa Pratama, tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak, Tuti Suhartuti (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) di Kampung Ciseuti, Kecamatan Jalancagak, Subang pada 18 Agustus 2021.

Putusan itu dibacakan hakim dalam sidang di PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Senin (28/4/2025).

"Pemohon Arighi Reksa Pratama, mengadili tidak diterima dalam pokok perkara. Permohonan praperadilan pemohon dan seluruhnya. Pemohon Mimin Mintarsih, penetapan status tersangka sudah memenuhi. Permohonan praperadilan perkara tidak dapat diterima," kata hakim.

Sementara itu, Silvia Devi Soembarto, kuasa hukum Mimin, Arighi, dan Abi Aulia, mengatakan, alasan hakim menolak gugatan praperadilan tidak sesuai isi perkara. 

Menurut Silvia, Mimin dan kedua anaknya mengajukan gugatan perihal penetapan tersangka oleh Polda Jawa Barat, karena proses penyidikan dianggapnya tidak sesuai prosedur. 

"Memang praperadilan ini susah susah gampang, di mana pidana praperadilan judulnya, tetapi saat pemeriksaannya perdata," kata Silvia kepada wartawan di PN Bandung. 

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya