Dia menerangkan, modus operandi dalam rangka transaksi ini sudah berkembang, tidak hanya sekedar menggunakan transaksi keuangan secara perbankan, tapi sudah menggunakan jasa pembayaran. Hal itu menjadikannya lebih rumit lagi, yang mana mereka lakukan untuk mempersulit polisi dalam melakukan upaya pembongkaran judi online itu.
"Terkait dengan kasus H55 Hewin ini, bareskrim telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap 4 orang tersangka," paparnya.
Adapun para tersangka yang diciduk itu, tambahnya, berinisial DHS ditangkap tanggal 13 Maret 2025 di Kabupaten Bandung, berperan sebagai Direktur PT Digital Maju Jaya selaku merchant agregator dalam transaksi deposit pada situs H55 Hiwin. Kedua, inisial AFA ditangkap tanggal 30 April 2025 di Kota Bogor, berperan sebagai Direktur PT Cahaya Lentera Harmoni selaku merchant agregator dalam transaksi withdraw pada situs yang sama.
"Ketiga, inisial RJ ditangkap pada tanggal 30 April 2025 di Jakarta Utara, berperan sebagai penerima perintah dari tersangka berinisial D, warga negara China yang sekarang masih berstatus DPO, untuk membuat perusahaan dan rekening bank PT Cahaya Lentera Harmoni sebagai alat transaksi yang terintegrasi dengan website perjudian online. Keempat, inisial QR, ini warga negara China ditangkap pada tanggal 30 April 2025 di Jakarta Barat, berperan sebagai pengendali situs judi online H55hiwin.care, beserta 6 situs judi online yang terafiliasi lainnya.
Peran QR juga melakukan transaksi dan penukaran uang dari rupiah ke mata uang kripto USDT yang ada pada rekening PT Cahaya Lentera Harmoni. Lalu, menjadi person incharge antara PT Cahaya Lentera Harmoni dan dengan beberapa penyedia jasa pembayaran di Indonesia.
(Khafid Mardiyansyah)