Polda Metro Tangkap 2 Tersangka Penipuan Kripto Internasional, Begini Perannya

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Jum'at 02 Mei 2025 17:41 WIB
Ilustrasi
Share :

"Membawa dan menyerahkan seluruh rekening PT dan HP yang digunakan untuk alat penipuan kepada jaringan online scam atau penipuan online di Kuala Lumpur, Malaysia," tegas dia.

Dia menambahkan, para pelaku sudah mendapatkan keuntungan dari bisnis tipu-tipu tersebut. Tetapi, jumlah keuntungan itu masih dalam penghitungan lantaran sudah dirubah dalam bentuk mata uang kripto. 

"Ini masih kita cari di dalam bentuk aset crypto. Nah ini ada sebuah exchanger yang berada di luar negeri, kita akan koordinasikan dengan Interpol dalam proses penyelidikan lebih lanjut," jelasnya. 

Mereka dijerat dengan Pasal 45 A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Tersangka juga dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Rugikan Rp 18 Miliar 

Kombes Roberto GM Pasaribu mengatakan para tersangka melancarkan aksinya dengan modus jual beli saham atau aset kripto fiktif. Tersangka diduga menggunakan aplikasi untuk membuat kripto fiktif.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya