"Modus operandi perdagangan saham fiktif dan perdagangan aset kripto fiktif menggunakan aplikasi secara online atau daring. Kalau dalam bahasa kejahatan siber, dikenal sebagai computer assisted crime dengan modus kita katakan sebagai online scaming," ungkapnya.
Roberto menerangkan, para korban pun tersebar di sejumlah daerah seperti enam orang di Jakarta, Jawa Timur dan Yogyakarta. Adapun dari perhitungan sementara, kerugian yang diakibatkan dari kasus itu mencapai Rp18 miliar.
"Tercatat kerugian yang sudah dialami oleh para korban ini sebesar Rp 18.332.100.000," pungkasnya.
(Khafid Mardiyansyah)