JAKARTA - Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya membongkar kasus online scam Internasional dengan modus jual beli saham atau trading kripto fiktif. Adapun total kerugian dari kasus tersebut mencapai lebih dari Rp18 miliar. Penipuan online sindikat Internasional, karena ada pelaku yang berasal dari Malaysia.
Modus operandi perdagangan saham fiktif dan perdagangan aset kripto fiktif menggunakan aplikasi secara online atau daring. Para korban pun tersebar di sejumlah daerah seperti enam orang di Jakarta, Jawa Timur dan Yogyakarta. Adapun dari perhitungan sementara, kerugian yang diakibatkan dari kasus itu mencapai Rp18 miliar.
Dalam kasus ini, polisi sudah menangkap dua orang tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut. Mereka yakni pria SP yang merupakan warga negara Indonesia, dan satu lainnya pria YCF yang merupakan warga negara Malaysia.
Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Edi Hasibuan mengapresiasi keberhasilan Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya dalam membongkar kasus jual beli saham atau trading kripto fiktif.
"Kita apresiasi keberhasilan Direktorat Siber Polda Metro Jaya yang berhasil mengungkap kejahatan siber ini," kata Edi dalam keterangannya, Selasa (6/5/2025).