Kejagung Sita Triliunan Uang Rupiah dan Pecahan Asing dari Kasus TPPU Duta Palma Group 

Danandaya Arya putra, Jurnalis
Kamis 08 Mei 2025 15:07 WIB
Uang dugaan korupsi PT Duta Palma Group senilai Rp479 Miliar (foto: Okezone)
Share :

Dijelaskan uang tersebut ditampung PT Darmex Plantation dari 5 perusahaan Duta Palma Grup yakni PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani. Uang hasil kejahatan itu, sengaja dikirim kepada RI untuk disamarkan. 

"Hasil kejahatan dan tindak pidana korupsi atas penguasaan dan pengelolaan lahan tersebut dialihkan dan ditempatkan pada PT Darmex Plantations, yaitu holding perkebunan dari lima perusahaan di atas," beber Qohar.

Lebih detail Qohar menjelaskan perihal sosok RI yang menjadi penyimpan uang tersebut. Dia menjelaskan bahwa RI merupakan sosok yang masih menjadi saksi dan merupakan kerabat dari pengusaha Surya Darmadi.

"Kemudian ini uang disita dari saudara RI. RI ini ada indikasi mantan saudara ipar Surya Darmadi, ada indikasi itu," ungkap Qohar. Qohar menduga ada upaya Surya Darmadi menyembunyikan uang tersebut. Dengan adanya dugaan tersebut, penyidik melakukan penyitaan. 

"Sehingga namanya dipakai untuk mengalihkan, menyamarkan uang ini dan kemudian kami melakukan penyitaan," katanya.
 

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya