BANDUNG - Institut Teknologi Bandung (ITB) meminta SSS, mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) ITB yang ditahan Bareskrim Polri, gegara membuat dan mengunggah meme Prabowo-Jokowi berciuman, agar dibina di kampus.
Wakil Rektor Bidang Komunikasi Kemitraan Kealumnian dan Administrasi ITB, Andryanto Rikrik Kusmara mengatakan, ITB telah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mencari keterangan dan mencari kemungkinan-kemungkingan untuk berdialog tentang situasi ini.
"Kami juga telah berkomunikasi dengan orang tua SSS, Ikatan Orang Tua Mahasiswa (IOM), dan keluarga mahasiswa pada hari Jumat. Orang tua juga telah berkomunikasi dengan SSS. Orang tua telah mewakili mahasiswi tersebut menyampaikan permintaan maaf," kata Andryanto dalam keterangan resminya, Minggu (11/5/2025).
Menurut Andryanto, ITB sangat mengharapkan kebijaksanaan dari berbagai pihak untuk melihat situasi lebih tenang, sehingga masalah ini bisa diselesaikan dengan baik.
"Sementara mahasiswi masih di Bareskrim. Namun, kami dengan berbagai pihak sedang melakukan komunikasi untuk mencari jalan terbaik," ujar Andryanto.
ITB, tutur Andryanto, sangat mendukung pernyataan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan atau Presidential Communication Office (PCO), Hasan Nasbi terkait mahasiswi ini.
"ITB sangat mengharapkan mahasiswi ini (SSS) dapat dibina dengan baik oleh pihak ITB," tuturnya.
Andryanto mengatakan, kampus melakukan langkah-langkah proporsional terhadap mahasiswi masih sangat muda itu.
"Saya yakin semangat adik-adik kita mahasiswa ini masih dapat dibina, dan dapat menyalurkan aspirasinya secara proporsional," ucap Andryanto.
Menurut Andryanto, terkait literasi digital dan pembinaan kepemimpinan tentang kode etik, sudah dijelaskan di semester awal kepada mahasiswa ITB. Ini menjadi bagian penting bagi ITB dan seluruh perguruan tinggi di Indonesia.
"Tentu ITB dan seluruh perguruan tinggi di Indonesia berkomitmen membantu mahasiswa menemukan tempatnya, dalam mengaspirasikan pemikiran dan pendapat kritis dan proporsional untuk pembangunan bangsa," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Komunikasi dan Humas ITB, Nurlaela Arief memastikan status SSS masih aktif sebagai mahasiswi FSRD ITB.
"Status mahasiswa aktif sepanjang belum ada keputusan final berkenaan dengan status hukumnya oleh pengadilan dan/atau keputusan komisi pelanggaran etika akademik ITB," kata Nurlaela, Jumat (9/5/2025).
Diberitakan sebelumnya, SSS ditangkap Bareskrim Polri di tempat kos kawasan Jatinangor, Sumedang pada Selasa (6/5/2025). SSS ditangkap polisi gegera membuat dan mengunggah meme Prabowo-Jokowi berciuman. Gambar itu diunggah di medsos X.
Polisi telah menetapkan SSS sebagai tersangka dan menjebloskannya ke tahanan. SSS disangkakan melanggar Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 dan/atau Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Menyikapi kasus itu, Keluarga Mahasiswa Institut Teknologi Bandung (KM ITB) menuntut Kepolisian Republik Indonesia (Polri) membebaskan SSS. KM ITB juga memberi dukungan solidaritas bagi SSS.
Mereka menilai tindakan SSS merupakan bagian dari kebebasan berekspresi dan menyatakan pendapat atu kritik. SSS hanya mengekspresikan kekecewaan terhadap pemerintahan saat ini melalui meme tersebut.
Ketua KM ITB Farrel Faiz mengatakan, KM ITB mendampingi SSS sejak kasusnya viral. Keluarga Mahasiswa ITB juga berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk kuasa hukum SSS dan orang tua.
"Keluarga mahasiswa Institut Teknologi Bandung menyatakan solidaritas secara penuh untuk pembebasan keluarga kami (SSS)," kata Farrel Faiz kepada wartawan, Sabtu (10/5/2025).
Farrel menyatakan, setiap elemen masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan pendapat.
"Kami meyakini bahwa keselamatan dan kebebasan hak-hak bersuara dan berekspresi bagi seluruh rakyat dan juga bagi seluruh anggota keluarga mahasiswa Institut Teknologi Bandung perlu untuk dijaga dan dilindungi," ujar Farrel.
(Awaludin)