Baru Masuk Kerja, Karyawan Pabrik di Serang Dipalak Rp7 Juta 

Fariz Abdullah, Jurnalis
Kamis 15 Mei 2025 19:38 WIB
Pelaku pemalakan saat diringkus polisi
Share :

Lantaran tak memiliki uang, Andi menerangkan korban akhirnya mengundurkan diri dari perusahaan, dan melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Serang. Atas laporan tersebut, Tim Jatanras langsung memburu dan berhasil mengamankan tersangka.

“Korban tidak memiliki uang untuk membayar tunai seperti yang diminta pelaku. Karena korban diterima bekerja hasil usahanya sendiri tanpa biaya sepeserpun,” terangnya.

Akibatnya dia disangkakan Pasal 368 Jo Pasal 53 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. 
 

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya