Sudah Bayar Parkir Resmi, Pengunjung Pasar Senen Dipalak Kawanan Preman

Danandaya Arya putra, Jurnalis
Sabtu 17 Mei 2025 09:33 WIB
Aksi Premanisme di Pasar Senen (foto: Okezone)
Share :

Ia menegaskan, pelaku dan barang bukti sudah dibawa di Mapolrestro Jakarta Pusat dan masih dalam proses pemeriksaan dan pendataan barang bukti.

Para pelaku terancam Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun. Selain itu, perbuatan mereka juga melanggar Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Saber Pungli.

“Ini bagian dari komitmen kami dalam Operasi Berantas Jaya 2025. Kami ingin menciptakan ruang publik yang aman dan bersih dari premanisme,” pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya