Ia menegaskan, pelaku dan barang bukti sudah dibawa di Mapolrestro Jakarta Pusat dan masih dalam proses pemeriksaan dan pendataan barang bukti.
Para pelaku terancam Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun. Selain itu, perbuatan mereka juga melanggar Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Saber Pungli.
“Ini bagian dari komitmen kami dalam Operasi Berantas Jaya 2025. Kami ingin menciptakan ruang publik yang aman dan bersih dari premanisme,” pungkasnya.
(Awaludin)