JAKARTA - Polisi meringkus tujuh juru parkir (Jukir) liar di Pasar Senen Blok 3, Jakarta Pusat, pada Jumat 16 Mei 2025 kemarin.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro menegaskan, pungli berkedok parkir liar merupakan bentuk pemerasan yang tidak bisa ditoleransi. Apalagi warga sudah membayar parkir secara resmi di Pasar Senen.
“Premanisme di ruang publik seperti ini harus diberantas. Pengunjung pasar sudah membayar parkir resmi, tapi tetap dimintai bayaran lagi oleh oknum tak bertanggung jawab,” kata Susatyo kepada wartawan, Sabtu (17/5/2025).
Adapun, tujuh pelaku yang diamankan berinisial D (46), EA (35), SS (51), M (42), MA (40), KW (48), dan AA (46).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus menjelaskan, modus para pelaku adalah memungut uang parkir tambahan sebesar Rp2 ribu hingga Rp5 ribu dari pengunjung pasar, meski lokasi tersebut sudah memiliki sistem parkir resmi.
“Para pelaku kami amankan berikut barang bukti uang tunai sebesar Rp950 ribu. Mereka langsung kami proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Firdaus.
Ia menegaskan, pelaku dan barang bukti sudah dibawa di Mapolrestro Jakarta Pusat dan masih dalam proses pemeriksaan dan pendataan barang bukti.
Para pelaku terancam Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun. Selain itu, perbuatan mereka juga melanggar Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Saber Pungli.
“Ini bagian dari komitmen kami dalam Operasi Berantas Jaya 2025. Kami ingin menciptakan ruang publik yang aman dan bersih dari premanisme,” pungkasnya.
(Awaludin)