Dijerat Pasal Berlapis, 6 Tersangka Kasus Grup Facebook 'Fantasi Sedarah' Terancam 15 Tahun Penjara

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Rabu 21 Mei 2025 16:35 WIB
Tersangka Kasus Grup Facebook Fantasi Sedarah Terancam 15 Tahun Penjara (foto: freepik)
Share :

JAKARTA - Pihak kepolisian menjerat enam orang pelaku pengoperasian grup facebook Fantasi Sedarah dan Suka Duka, dengan pasal berlapis. Mereka pun terancam hukuman 15 tahun penjara.

"Kenam tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara 15 tahun dan denda masimal Rp 6 miliar rupiah. Saat ini penyidik masih mendalami grup Facebook tersebut yang berkaitan dengan konten-konten asusila dan pornografi serta eksploitasi anak," ujar Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, Rabu (21/5/2025).

Menurutnya, keenam tersangka itu kini dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Dan atau Pasal 29 juncto Pasal 4 Ayat 1 dan atau Pasal 30 juncto Pasal 4 Ayat 2, dan atau Pasal 31 Juncto Pasal 5 dan atau Pasal 32 Jucto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. 

Pasal 81 Juncto Pasal 76  D dan atau Pasal 82 Ayat 1 dan Ayat 2 juncto Pasal 76 E dan Pasal 88 juncto Pasal 76 I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dan atau Pasal 14 Ayat 1 huruf A dan B Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tidak Pidana Kekerasan Seksual.

 

Dia menerangkan, pengungkapan kasus itu berdasarkan 3 laporan polisi, lantas dibentuklah tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya untuk melakukan penyelidikan di platform medsos, monitoring dan profiling. Akhirnya, polisi berhasil menciduk 6 orang pelaku pengoperasian grup viral tersebut di sejumlah wilayah Indonesia. 

"Adanya grup Facebook Fantasi Sedarah yang ramai diperbincangkan sejak 14 Mei 2025 karena memuat beragam konten foto-foto, dan tulisan secara eksplicit yang mengarah pada ketarikan seksual dengan keluarga sendiri atau incest. Unggahan konten-konten di dalam grup tersebut mencantumkan foto-foto korban yang beberapa di antaranya masih di bawah umur," katanya.

Dia menambahkan, dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita barang bukti, antara lain 3 akun Facebook, 5 akun email, 8 unit handphone, 1 unit PC, 1 unit laptop, 2 buah KTP, 6 buah SIM card, 2 buah memori card handphone.
 

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya