JAKARTA - Polisi mengamankan sembilan orang yang melakukan pesta gay di sebuah hotel kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan kemarin. Guna memuluskan aksinya itu, satu tersangka berinisial DRH (33) beralih merayakan pesta ulang tahun.
"Pelaku sebagai fasilitator. Pada awalnya dengan alasan mengundang ulang tahun," ujar Kanit Reskrim Polsek Setiabudi, AKP Sudarto pada wartawan, Selasa (27/5/2025).
Pria yang kini berstatus tersangka itu menyewa satu kamar di sebuah hotel berbintang 4 kawasan Setiabudi. Dia lantas mengundang delapan orang teman-temannya yang merupakan komunitas penyuka sesama jenis.
Saat pelaku dan delapan orang temannya berkumpul, terjadilah pesta seks sesama jenis. DRH tidak memungut biaya apapun agar mereka bisa melakukan pesta seks sesama jenis.
"Sampai di tempat tersebut (hotel), dia membiarkan saja (aktivitas pesta seks sesama jenis), apapun itu, silakan, yang penting bisa gantian katanya. Memang di sana sebagian ada yang melakukan (seks sesama jenis), sebagian lagi ada yang memang sambil duduk-duduk di ruang tamu," tuturnya.
Sementara itu, Kapolsek Metro Setiabudi, Kompol Firman mengatakan, pesta seks sesama jenis itu terungkap pasca polisi menerima aduan dari masyarakat yang merasa resah. Saat didatangi ke lokasi, polisi lantas mengamankan 9 orang berinisial DRH (33), WG (36), AS (33), A (33), DH (25), PSJ (39), DJ (29), ED (39), dan AS (41).
"Dari sembilan orang yang diamankan, satu orang ditetapkan sebagai tersangka, DRH, yang mana DRH ini memesan kamar atas namanya dengan harga Rp1.179.750 perhari melalui aplikasi. Mereka statusnya belum menikah dan bekerja sebagai karyawan," katanya.
Kini DRH yang berstatus sebagai tersangka karena menjadi fasilitator itu dijerat 296 KUHP dan atau Pasal 33 jo pasal 7 UU No. 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara dan atau pidana denda paling maksimal Rp7,5 miliar.
(Fetra Hariandja)