Oknum Polisi Cabuli Korban Pemerkosaan, DPR: Kegagalan Paling Telanjang dari Sistem Hukum

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Selasa 10 Juni 2025 18:44 WIB
Pelecehan Seksual (foto: freepik)
Share :

Lebih lanjut, Sudding menilai kasus di NTT itu juga mengonfirmasi bahwa perlindungan korban kekerasan seksual masih jauh dari ideal. 

“Kasus ini harus menjadi pengingat keras bahwa upaya reformasi hukum dan kelembagaan di Indonesia belum menyentuh akar masalah. Termasuk ketimpangan kekuasaan antara aparat dan warga sipil, serta budaya imunitas di tubuh penegak hukum," jelasnya. 

Untuk itu, Sudding mendesak agar dilakukan audit menyeluruh terhadap mekanisme pelaporan kekerasan seksual di seluruh jajaran kepolisian. Termasuk keharusan hadirnya petugas perempuan, pemisahan ruang pemeriksaan, dan pendampingan psikologis bagi korban. Ia menekankan bahwa hal ini tidak bisa ditunda lagi.

"Ketika korban lebih percaya media sosial daripada sistem hukum, maka jelas negara sedang kehilangan kredibilitasnya," ucap Sudding. 

"Kasus ini harus menjadi titik balik. Negara harus hadir, bukan hanya dengan pidato, tapi dengan keadilan nyata dan sanksi tegas terhadap pelaku," pungkasnya.

Sekedar informasi, kasus pelecehan seksual ini bermula ketika korban MML mendatangi Polsek Wewewa Selatan untuk melaporkan tindak pemerkosaan yang dialaminya di Desa Mandungo, Kecamatan Wewewa Selatan pada 2 Maret 2025.

 

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya