Pemprov Jakarta Segera Minta Adhi Karya Bongkar Tiang Monorel Mangkrak

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Selasa 10 Juni 2025 18:50 WIB
Tiang pancang monorel yang membentang di Jalan H.R Rasuna Said/Foto: Dok Okezone
Share :

JAKARTA - Gubernur Jakarta Pramono Anung akan menyurati PT Adhi Karya terkait pembongkaran tiang pancang monorel yang membentang di Jalan H.R Rasuna Said. Langkah ini diambil setelah Pemprov Jakarta menggelar rapat internal mengatasi masalah ini.

"Untuk kemudian yang berhak membongkar adalah Adhi Karya. Kami akan menyurati Adhi Karya untuk itu," kata Pramono di Jakarta, Selasa (10/6/2025).

Politikus PDIP itu juga memastikan Pemerintah Provinsi Jakarta akan proaktif mengawal proses pembongkaran. Menurutnya, Pemerintah Provinsi Jakarta akan tetap berupaya membongkar tiang-tiang monorel terbengkalai itu.

"Kalau kemudian Adhi Karya katakanlah tidak mampu, maka pemerintah Jakarta akan melakukan tindakan untuk membersihkan. Yang jelas bahwa persoalan hukumnya sekarang sudah kami ketahui secara detail," ujar dia.

Sebagai informasi, pembangunan monorel di Ibu Kota dicanangkan Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso pada 2002 untuk mengembangkan moda angkutan massal selain bus Transjakarta dan subway. 

Monorel di Jakarta terbagi dalam dua jalur. Rute jalur hijau (green line) yakni Semanggi-Casablanca- Kuningan-Semanggi dan jalur biru (blue line) meliputi Kampung Melayu-Casablanca- Tanah Abang-Roxy.

Pada 2004 konstruksi pun mulai dikerjakan dengan membuat tiang-tiang pancang. Namun, pembangunan proyek ini tersendat-sendat. Harapan sempat muncul saat seremonial pemasangan batu pertama di Tugu 66, Kuningan, Jakarta Selatan pada Oktober 2013. Namun, setelah batu pertama dipancangkan belum berlanjut ke batu kedua. Alih-alih terlihat ada struktur konstruksinya, area konstruksi sama sekali tidak ada kegiatan.

Gubernur DKI Jakarta kala itu, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) lebih memilih mengembangkan LRT ketimbang monorel. Dari segi teknis dan pengembangan, LRT lebih mudah dibanding monorel. 

Terlebih pihaknya sudah memastikan PT JM gagal melanjutkan proyek senilai Rp12 triliun itu lantaran mereka tidak bisa menunjukkan bukti uang 30% atau Rp4 triliun. Mereka juga dinilai menyalahi pembangunan depo di Waduk Setiabudi dan Tanah Abang yang merusak tata ruang.

(Fetra Hariandja)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya