"Dua-duanya mengerti bahwa yang dimaksud 'bapak' itu adalah seseorang. Seseorang atau pihak ketiga yang kita sebut itu. Karena kalau misalnya dia katakan Bapak di mana? Pasti dia jawab saya di kantor, atau saya di pos satpam, atau saya di jalan. Tapi dia jawab Bapak lagi di luar, maksudnya seseorang, berarti Bapak yang ditanyakan oleh si Harun Masiku itu maksudnya juga sama. Jadi mereka saling mengerti antara satu sama lain dalam konteks ini yang ditanyakan, lalu perintahnya disini atau isinya disini adalah memerintahkan untuk merendam HP," sambungnya.
Singkatnya, jaksa kemudian menanyakan siapa yang dimaksud 'bapak' dari percakapan keduanya. Frans menyebutkan, 'bapak' yang dimaksud Nur Hasan dan Harun adalah Hasto.
"Apakah dari keilmuan Bapak ini bisa mengidentifikasi sebetulnya Bapak ini siapa yang dimaksud?," tanya jaksa.
"Ya di dalam BAP saya itu saya katakan bahwa dari keterangan penyidik secara lisan maupun dari konteks saya diperiksa dan secara keseluruhan kasus itu maka saya bisa menjawab seperti yang di dalam BAP," jawab Frans.
"Nah, dari faktor apa Pak ini sehingga saudara menyimpulkan seperti itu Pak? Faktornya dari apa atau petunjuk yang mana yang kemudian saudara merujuk ke orang itu?," lanjut jaksa bertanya.