JAKARTA - Jaksa penuntut umum memutar rekaman percakapan antara Harun Masiku dan Nur Hasan, di ruang sidang. Percakapan tersebut melalui sambungan telepon, pada 8 Januari 2020.
Dalam percakapan tersebut, terdapat perintah 'bapak' untuk merendam HP. Menurut Dosen Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia, Frans Asisi Datang, 'bapak' yang dimaksud adalah Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto.
Hal itu disampaikan Frans saat menjadi ahli bahasa yang dihadirkan dalam sidang kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI dengan terdakwa Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/6/2025).
Awalnya, jaksa memutar rekaman yang dimaksud. Di situ, Nur Hasan menyampaikan kepada Harun ada perintah untuk merendam HP.
"Ini ada amanah pak, handphone bapak harus direndam di air," kata Nur Hasan dari rekaman tersebut.
"Iya pak iya, di mana?," tanya Harun.
"Di DPP," timpal Nur Hasan.
"Di mana disimpennya Pak?," ujar Harun.
"Di air, direndam di air," kata Nur Hasan
"Di mana itu?," respons Harun.
"Gak tahu saya," ujar Nur Hasan.
Masih di rekaman tersebut, keduanya kemudian beberapa kali menyinggung hingga menanyakan keberadaan yang mereka sebut 'bapak'.
"Bapak di mana? Bapak di mana? Bapak aja di mana?," tanya Harun.
"Bapak lagi di luar Pak," jawab Nur Hasan.
"Di mana?," lanjut Harun bertanya.
"Lagi di luar," timpal Nur Hasan.
Jaksa kemudian menanyakan maksud dari percakapan tersebut. Menurut Frans, keduanya satu konteks terkait yang dimaksud 'bapak'.
"Saya di dalam BAP itu ditanyakan, apa arti isi percakapan itu. Dijelaskan secara umum. Lalu ditanyakan apakah kata Bapak disitu artinya apa. Yang jelas disini acuan Bapak itu ada dua. Yang disebutkan kedua-duanya Harun Masiku yang sebagai Harun Masiku itu menanyakan Bapak di mana? Bapak di mana? Sedangkan yang satu menjawab Bapak lagi di luar. Tidak mungkin dia yang si Hasan itu 'bapak' itu yang dia maksud dia. Tapi pasti seseorang," ujar Frans.
"Dua-duanya mengerti bahwa yang dimaksud 'bapak' itu adalah seseorang. Seseorang atau pihak ketiga yang kita sebut itu. Karena kalau misalnya dia katakan Bapak di mana? Pasti dia jawab saya di kantor, atau saya di pos satpam, atau saya di jalan. Tapi dia jawab Bapak lagi di luar, maksudnya seseorang, berarti Bapak yang ditanyakan oleh si Harun Masiku itu maksudnya juga sama. Jadi mereka saling mengerti antara satu sama lain dalam konteks ini yang ditanyakan, lalu perintahnya disini atau isinya disini adalah memerintahkan untuk merendam HP," sambungnya.
Singkatnya, jaksa kemudian menanyakan siapa yang dimaksud 'bapak' dari percakapan keduanya. Frans menyebutkan, 'bapak' yang dimaksud Nur Hasan dan Harun adalah Hasto.
"Apakah dari keilmuan Bapak ini bisa mengidentifikasi sebetulnya Bapak ini siapa yang dimaksud?," tanya jaksa.
"Ya di dalam BAP saya itu saya katakan bahwa dari keterangan penyidik secara lisan maupun dari konteks saya diperiksa dan secara keseluruhan kasus itu maka saya bisa menjawab seperti yang di dalam BAP," jawab Frans.
"Nah, dari faktor apa Pak ini sehingga saudara menyimpulkan seperti itu Pak? Faktornya dari apa atau petunjuk yang mana yang kemudian saudara merujuk ke orang itu?," lanjut jaksa bertanya.
"Ada apa namanya, dalam data-data bahasa sebelumnya itu ada menyebut nama Hasto, Sekjen," jawab Frans.
Mendengar jawaban tersebut, penasihat hukum Hasto menyatakan keberatan. Sebab, nama kliennya tidak disebutkan dalam percakapan tersebut.
"Keberatan yang Mulia, tidak ada menyebut nama Pak Hasto," kata tim hukum Hasto, Ronny Talapessy.
Atas keberatan tersebut, Frans mengaku ia menyimpulkan 'bapak' adalah Hasto bukan hanya dari rekaman tersebut.
"Ya tadi saya katakan, saya jawab di situ secara tegas berdasarkan keterangan lisan dari penyidik, berdasarkan konteks saya diperiksa sebagai ahli bahasa, juga berdasarkan data-data chat maupun ya data-data chat yang tulis secara jelas ada nama Hasto, ada di dalam BAP konteks chat itu ada nama Hasto, seperti itu," ujar Frans.
"Nah apakah petunjuk-petunjuk itu ada dalam chat ini yang kemudian itu merujuk?," tanya jaksa.
"Dalam chat ada beberapa, yang ini tidak. Jadi disebut di sini tadi saya katakan bapak-bapak saja. Jadi konteks Bapak itu menurut saya sebagai ahli bahasa yang diperiksa dari pagi sampai sore itu, saya katakan oh ini Bapak yang mereka maksud ini berarti seseorang yang namanya Hasto itu," papar Frans.
"Terkait dengan kata-kata chat, apakah dari percakapan itu ada istilah-istilah yang kemudian saudara memang ketahui atau tidak ketahui Pak?," lanjut jaksa bertanya.
"Ada sekjen misalnya, DPP. Jadi bukan sekadar yang ada di dalam percakapan itu tetapi dari chat dan terutama dari konteks saya diperiksa. Konteks saya diperiksa yang saya dapatkan dari penjelasan lisan dari penyidik," jawab Frans.
(Awaludin)